Bisnis.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan menggelar razia kendaraan bermotor dengan nomor plat dari luar provinsi.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor daerah melalui bea balik nama.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menuturkan, berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang beroperasi lebih dari tiga bulan bukan di daerah asal atau registrasinya, wajib mengganti plat nomor.
"Selain untuk menaikkan pajak daerah, kami juga sudah sepakat untuk membantu polda lainnya, untuk mengurangi angka kendaraan bermotor yang digunakan dalam kejahatan," paparnya, Selasa (10/1/2017).
Pelaksanaan razia tersebut akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi dan Dinas Perhubungan Sumut.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Sumut, sepanjang tahun lalu, realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,6 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor Rp1,05 triliun dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp777,03 miliar.
"Selama ini Sumut tidak punya data valid jumlah kendaraan bermotor. Dengan adanya razia ini juga dapat membantu pembentukan data tersebut," tambahnya.
Lebih jauh, Heru merinci, baik jumlah pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan di Sumut pada 2016 menurun dari 2015.
Jumlah pelanggaran tercatat 320.851, terdiri dari tilang 238.276, dan teguran 82.575. Sementara pada 2015 jumlah pelanggaran 333.748, terdiri dari tilang 238.617 dan teguran 95.131.
Jumlah kecelakaan juga merosot 1,88% yakni 6.276 pada tahun lalu dibandingkan dengan 2015 sebanyak 6.396 kecelakaan.