Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali melanjutkan rencana pembangunan proyek incenerator sampah yang sempat dipersoalkan DPRD Kota Palembang.
Kepala DLHK Kota Palembang Faizal mengatakan teknologi insenerator tersebut sejalan dengan rencana pemkot untuk mengelola sampah secara modern.
“Ini kelanjutan dari rencana Pemkot Palembang terkait pengelolaan sampah secara modern, tidak lagi ditumpuk-tumpuk, yakni dengan menggunakan teknologi incenerator,” katanya, Rabu (10/10/2018).
Kelanjutan perencanaan pengelolaan sampah dengan insenerator ini, sambung Faizal, dilakukan setelah keluarnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018, untuk memasukkan skala prioritas terkait proyek strategi nasional, dengan menggunakan sampah sebagai tenaga listrik di 12 kabupaten/kota, termasuk Palembang.
Dengan begitu, proses Kota Palembang yang selama ini terkendala, bisa kembali dilanjutkan dengan menyesuaikan Perpres saat ini.
“Dulu belum masuk dalam Perpres, di mana dulu ada Perpres No 18 Tahun 2017 hanya 8 kabupaten/kota, sekarang sudah ada revisinya dan kami kembali melanjutkan dan berpatokan dengan Perpres yang baru,” katanya.
Baca Juga
Faizal mengatakan, setelah keluar Perpres baru, maka akan kembali dilakukan tender ulang, dan menggunakan skema baru dalam pelaksanaannya.
Di mana, akan digunakan skema baru dalam pelaksanaannya, dan sesuai apa yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu terus dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum pelaksanaannya dilakukan.
"Dulu menggunakan skema BOO (build operate own) dan melibatkan investasi dari pemerintah. Ke depan, maka pemerintah hanya sebagai fasilitator,” katanya.
Nantinya penggunaan insenerator itu akan melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM dengan menggunakan skema build operate transfer (BOT) ataupun BOO.
Disinggung terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sampah termal, Faizal mengaku jika tidak ada Perda yang mengatur terkait pekerjaan tersebut, dengan alasan belum selesai proses lelang.
"Tidak ada Perda yang mengatur karena belum lelang. Jadi tunggu dulu lelang. Jadi nanti kita lakukan pembatalan yang lama, dan lelang baru," ungkapnya.