Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pengolahan Jadi Kontributor Pajak Terbesar di Kepri, Nilainya Rp2,5 Triliun

Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penerimaan negara dari pajak hingga April 2025 sudah mencapai Rp4,38 triliun.
Ilustrasi/Dok Freepik
Ilustrasi/Dok Freepik

Bisnis.com, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penerimaan negara dari pajak hingga April 2025 sudah mencapai Rp4,38 triliun.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim mengatakan jumlah penerimaan tersebut sama dengan 29,36% dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 14,91%, dengan pertumbuhan 11,21% dari tahun 2024.

"Pertumbuhan ini juga merupakan salah satu dampak implementasi Coretax Administration System (CTAS)," katanya, Selasa (27/5/2025).

Dari sisi sektoral, penerimaan pajak tumbuh lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan industri pengolahan menjadi sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

Realisasi penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp2,59 triliun. Kontribusinya sebesar 59,2% dengan pertumbuhan 19,33% (yoy).

Selanjutnya sektor transportasi dan pergudangan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp422 miliar. Kontribusinya 9,6% dengan pertumbuhan 24,36% (yoy).

Kemudian sektor perdagangan dengan realisasi penerimaan pajak Rp374,11 miliar. Kontribusinya 8,5% dengan pertumbuhan -9,73% (yoy).

Sektor konstruksi dan real estate juga termasuk penyumbang pajak yang signifikan, yakni sebesar Rp189,46 miliar. Kontribusinya 4,3% dengan pertumbuhan 2,86% (yoy).

Di luar dari lima besar sektor penyumbang pajak terbesar di Kepri, sektor informasi komunikasi menjadi sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp46,91 miliar. Kontribusinya sebesar 1,1%, dengan pertumbuhan dari 2024 sebesar 26,08% (yoy).

Sedangkan sektor pertambangan menjadi sektor dengan pertumbuhan pajak terendah, yakni -1.515,25%. 

Tahun ini, realisasi penerimaan penerimaan pajak dari sektor pertambangan sebesar Rp27,43 miliar, dengan kontribusi 0,6%.(239)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper