Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen ESDM No.10/2025, Nasib PLTU di Sumbar Dibayang-bayangi Ajal

Dua PLTU diSumatra Barat tinggal menunggu ajal suntik mati setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.10/2025.
Asap hasil pembakaran pembangkit batu bara yang menyumbang hampir separuh pasokan energi di Asia Pasifik. /Bloomberg-Taylor Weidman
Asap hasil pembakaran pembangkit batu bara yang menyumbang hampir separuh pasokan energi di Asia Pasifik. /Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, PADANG - Dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Provinsi Sumatra Barat tinggal menunggu ajal suntik mati setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.10/2025 Tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Plt. Kepala ESDM Sumbar Mitro Wardoyo menyampaikan sebaran dua PLTU itu berada di Ombilin, Kota Sawahlunto, dan di Teluk Sirih, Kota Padang. Kemungkinan untuk menutup dua PLTU itu akan dilakukan secara bertahap.

"PLTU Ombilin yang tengah masuk radar sekarang, mungkin akan lebih dulu ditutup. Soal kapannya ditutup, perlu menunggu kajian, karena harus disiapkan juga energi transisinya, sebab ada banyak rumah yang dipasok listriknya dari PLTU itu," katanya, Senin (19/5/2025). 

Dia menjelaskan sesuai dengan Permen itu, maka perlu ada kajian yang mendalam, soal kapan terlaksana, tergantung dari hasil kajian dan evaluasi. Dalam artian, kemungkin paling cepat terlaksana penutupan PLTU Ombilin pada tahun 2030 mendatang.

Kajian yang dimaksud, salah satunya perlu dipersiapkannya energi transisinya yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT). Karena ketika nanti PLTU Ombilin benar-benar telah tutup beroperasi, jangan sampai ada kekurangan energi.

"Jadi ada kajian dan evaluasi terlebih dahulu, dan tidak bisa langsung ditutup," tegasnya. 

Artinya, di dalam Permen No.10/2025 itu, turut diatur regulasinya terkait penghentian PLTU batu bara. Dimana pada Permen itu mensyaratkan dilakukannya kajian dan penilaian terhadap PLTU yang akan disuntik mati, berdasarkan kriteria tertentu.

Wardoyo menyatakan alasan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup seluruh PLTU itu, karena Indonesia ditargetkan menjadi negara net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang, makanya energi transisi juga dari EBT.

"Jadi Permen ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan," sebutnya.

PLTU Ombilin memiliki total kapasitas 200 MW, dengan dua unit generator masing-masing berkapasitas 100 MW, dan pembangkit ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT PLN Persero.

Pada bulan April 2023 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memasukkan proyek ini ke dalam daftar pembangkit listrik yang diusulkan untuk dihentikan operasionalnya lebih awal.

Sedangkan untuk PLTU Teluk Sirih, belum ada informasi lebih lanjut terkait nasib kedepannya. Namun melihat dari Permen No.10/2025 tersebut untuk mewujudkan Indonesia NZE 2060, maka pembangkit listrik fosil harus ditutup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper