Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Sawit Naik, Setoran Pajak Riau Tembus Rp3,12 Triliun

Penerimaan pajak Riau mencapai Rp3,12 triliun per Maret 2025, setara 17,6% dari target tahun ini.
Kumpulan buah sawit yang telah lepas dari tandan sebelum dikirim ke pabrik kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Kumpulan buah sawit yang telah lepas dari tandan sebelum dikirim ke pabrik kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, PEKANBARU — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Riau mencatatkan tren positif sepanjang kuartal pertama 2025. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp3,12 triliun hingga Maret 2025, atau setara 17,60% dari target tahun ini sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyebutkan salah satu faktor pendorong utama penerimaan ini adalah kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang berdampak pada naiknya setoran pajak dari sektor pertanian.

"Kinerja ini ditopang oleh harga rata-rata TBS sawit di Riau yang mencapai Rp2.860,6 per kilogram pada Maret 2025. Sektor pertanian, khususnya sawit, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan PPN," ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ardiyanto menambahkan, sektor pertanian mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 17,125%, tertinggi dibanding sektor lainnya. Sementara sektor perdagangan tumbuh 2,34%, dan administrasi pemerintahan naik 0,914% ditopang PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, serta PPh Final.

Dari sisi jenis pajak, PPN secara neto tumbuh 2,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak melonjak signifikan menjadi Rp31,01 miliar, dari sebelumnya Rp152,3 juta.

Meski target penerimaan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu, Ardiyanto menjelaskan hal ini disebabkan oleh perubahan pengadministrasian pajak sesuai Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024. 

Sejak Januari 2025, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta masa pajak lainnya untuk Wajib Pajak Cabang dicatat secara terpusat, sehingga sebagian potensi penerimaan bergeser dari wilayah.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Riau mencatatkan penerimaan 287.949 SPT hingga akhir Maret, atau 64,92% dari target 443.506 SPT. Rinciannya, 243.627 SPT dari karyawan, 39.174 dari non-karyawan, dan 5.148 dari badan usaha.

“Dalam menghadapi dinamika ekonomi 2025, kami terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemda, aparat hukum, lembaga, dan asosiasi. Kolaborasi ini kunci untuk mengoptimalkan penerimaan di tengah tantangan fiskal,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper