Bisnis.com, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terus mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Hingga Maret 2025, sebanyak 8.328 NIB telah diterbitkan bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi menyebutkan tingginya permintaan pendaftaran NIB, terutama dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendorong pihaknya menambah empat petugas layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
“Kami menambah empat orang petugas layanan helpdesk NIB. Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan, karena setiap hari banyak yang mendaftar secara online,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Data DPMPTSP menunjukkan pada 2024, sebanyak 42.382 pelaku UMKM di Pekanbaru telah mendaftar NIB secara online.
Sementara pada 2025, hingga akhir Maret, sebanyak 8.328 pelaku usaha telah memperoleh NIB, mencakup usaha kecil dan mikro dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, serta menengah tinggi.
Akmal mengimbau para pelaku usaha yang ingin mengurus NIB untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar agar prosesnya lebih cepat dan mudah.