Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

THR wajib dibayar sepekan sebelum Lebaran, Disnakertrans Riau buka posko pengaduan.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. 

Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika mengingat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini.  

"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya Minggu (9/3/2025).  

Terkait pemberian THR bagi pekerja sektor informal, Boby menjelaskan mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.  

Memang Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi pihaknya masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.  

"Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Dengan adanya posko pengaduan dan aturan yang jelas, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan tenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper