Bisnis.com, PALEMBANG – Kebijakan penghapusan piutang macet dipandang memberikan peran dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Kepala Otoritas Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kesempatan kedua kepada UMKM sehingga bangkit kembali.
“Dengan kebijakan ini, UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru. OJK akan terus berkomitmen memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan prudent,” ujarnya, dikutip Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, OJK mencatat, jumlah penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM di Sumsel sampai periode Novermber 2024 mencapai Rp119,94 triliun atau 39,10% dari total penyaluran kredit di Sumbagsel.
“Jumlah tersebut tumbuh 8,04% secara year on year dan di atas target minimal porsi penyaluran kredit/pembiayaan UMKM,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, mengatakan kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan wujud nyata keberpihakan kepada pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
Baca Juga
"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM,” kata dia.
Dalam diskusi yang digelar belum lama ini, OJK bersama Komisi XI DPR RI telah membahas mengenai kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.
Selain itu, dibahas juga mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing.
“Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet. Diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumsel,” pungkasnya.