Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepri dapat Alokasi Pagu Belanja Sebesar Rp15,94 Triliun dari APBN

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperoleh alokasi pagu belanja sebesar Rp15,94 triliun dari total pagu belanja APBN 2025.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad/Ist
Gubernur Kepri Ansar Ahmad/Ist

Bisnis.com, BATAM - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperoleh alokasi pagu belanja sebesar Rp15,94 triliun dari total pagu belanja APBN 2025. Alokasi ini terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp7,48 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp8,45 triliun.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan belanja kementerian dan lembaga untuk Kepri akan dialokasikan kepada 314 satuan kerja (satker) dan disalurkan melalui dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, yaitu KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.

Sementara itu, alokasi transfer ke daerah akan disalurkan ke seluruh pemerintah daerah di Kepri dengan rincian sebagai berikut :

- Pemerintah Provinsi Kepri: Rp2,09 triliun

- Kota Batam: Rp1,6 triliun

- Kota Tanjungpinang: Rp719,95 miliar

- Kabupaten Bintan: Rp907,79 miliar

- Kabupaten Karimun: Rp812,63 miliar

- Kabupaten Lingga: Rp776,01 miliar

- Kabupaten Natuna: Rp854,94 miliar

- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp686,20 miliar

Ansar menegaskan betapa pentingnya percepatan realisasi anggaran sejak awal tahun 2024.

"Saya mengingatkan kepada lembaga dan pemerintah daerah yang menggunakan anggaran agar bisa menggunakannya secara efektif dan bertanggungjawab. Begitu juga dengan rencana kerja harus diselaraskan dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025," tegasnya di Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024).

Ansar juga telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 untuk Kepri ke pemeirntah pusat secara digital.

"Dana dari pusat ini merupakan instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pengelolaan fiskal yang berkelanjutan," pungkasnya.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper