Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Kepri 2025 Ditetapkan Naik 6,5%

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.623.624.
Uang lembar pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar 6,5%. Dengan demikian, maka nilai UMP menjadi sebesar Rp3.623.624.

Penetapan nilai UMP Kepri 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Ansar pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. "Keputusan sudah ditandatangani, dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar, Kamis (12/12/2024).

Ansar berharap UMP Kepri 2025 dapat diterima oleh semua pihak terkait, seperti buruh dan pengusaha, karena tujuannya hanya untuk memperjuangkan pertumbuhan ekonomi Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan kenaikan 6,5% ini sekaligus berupaya menjalankan arahan pemerintah pusat. "Kenaikan 6,5% itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat," katanya.

Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota. 

Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.

Surat keputusan (SK) penetapan UMK se- Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper