Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar 6,5%. Dengan demikian, maka nilai UMP menjadi sebesar Rp3.623.624.
Penetapan nilai UMP Kepri 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Ansar pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. "Keputusan sudah ditandatangani, dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar, Kamis (12/12/2024).
Ansar berharap UMP Kepri 2025 dapat diterima oleh semua pihak terkait, seperti buruh dan pengusaha, karena tujuannya hanya untuk memperjuangkan pertumbuhan ekonomi Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan kenaikan 6,5% ini sekaligus berupaya menjalankan arahan pemerintah pusat. "Kenaikan 6,5% itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat," katanya.
Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.
Baca Juga
Surat keputusan (SK) penetapan UMK se- Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.(K65)