Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Penetapan Semakin Dekat, Berikut Tiga Usulan Nilai UMK Batam 2025

Kota Batam telah menetapkan tiga usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, yang akan segera ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024.
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid

Bisnis.com, BATAM - Kota Batam telah menetapkan tiga usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, yang akan segera ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada 18 Desember 2024.

Dari kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, usulan UMK 2025 sebesar Rp4,9 juta. Dari kalangan buruh yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) sebesar Rp5,1 juta, dan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sebesar Rp6,4 juta.

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan nilai Rp4,9 juta berasal dari anjuran kenaikan 6,5% yang diumumkan Presiden baru-baru ini. Meski begitu, kenaikan tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Batam.

"Kami khawatir kenaikan 6,5% UMK Batam akan memicu terjadinya PHK di Kota Batam. Sehingga akan membebani perekonomian Batam ke depannya. Karena UMK Batam sejak awal sudah relatif tinggi. Apalagi jika ditambah dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Batam, maka beban pengusaha di sektor tertentu akan lebih berat lagi," kata Rafki, Senin (16/12/2024) di Batam.

Menurut Rafki, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2024 tidak memberikan petunjuk dan definisi yang jelas apa yang dimaksud dengan karaktersitik, risiko, dan beban kerja yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya dalam penentuan upah sektoral.

"Sehingga ada kebingungan di Dewan Pengupahan Kota Batam untuk menentukan sektor sektor yang akan ditetapkan UMSK-nya," ungkapnya.

Rafki berharap agar penetapan UMSK Batam ini ditunda sampai adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat. "Jadi untuk Batam, kita akan menjalankan UMK saja untuk tahun 2025," katanya lagi.

Sedangkan Ketua FSPMI Batam Yafet Ramon mengatakan ada banyak kelemahan dalam proses penetapan UMK Batam, terutama proses perhitungan yang tidak memperhatikan poin-poin penting dalam Permenaker 16/2024.

"Seharusnya penetapan UMK melihat kepada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, faktor alfa, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 item dan prinsip kesetaraan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha," paparnya.

Ia masih percaya seharusnya UMK Batam sesuai dengan perhitungan mereka, yakni naik hingga 37%, dengan demikian angkanya sekitar Rp6,4 juta. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper