Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Tanggapan Apindo Batam Soal Kenaikan UMP Kepri 6,5%

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) 2025 sebesar 6,5% dinilai sangat memberatkan dunia usaha.
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid /Bisnis-Rifki
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) 2025 sebesar 6,5% dinilai sangat memberatkan dunia usaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid menyebut akan banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kepri, khususnya Batam.

"Apindo mempertanyakan dasar penetapan UMP 6,5%. Karena ika mengacu pada PP 51/2023 kemungkinan kenaikan hanya sebesar 4,6%. Disini harus dipahami juga, kalau PP 51 masih berlaku," kata Rafki, Jumat (13/12/2024).

Menurut Rafki, kenaikan 6,5% dipandang akan sangat memberatkan dunia usaha. "Di tengah tekanan domestik menurunnya daya beli masyarakat, dan tekanan global yang semakin panas dengan perang yang berkepanjangan yang sedang terjadi. Jadi kita khawatirkan akan banyak terjadi PHK di perusahaan akibat UMP," paparnya.

Meski begitu, karena merupakan keputusan Presiden, maka Apindo Batam akan mematuhi kenaikan tersebut. "Kita juga tetap menjaga hubungan yang saling mendukung dengan pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Jadi nanti Apindo akan menginstruksikan kepada para pengusaha di Kepri untuk mematuhi kenaikan UMP tersebut," tegasnya.

Menurut analisis Apindo, kenaikan UMP ini hanya akan berdampak pada dua kabupaten/kota di Kepri, yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga saja. 

"Untuk kabupaten/kota yang lainnya tidak akan berpengaruh karena upah minimumnya sudah jauh di atas UMP Kepri," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar 6,5%. Dengan demikian, maka nilai UMP menjadi sebesar Rp3.623.624.

Penetapan nilai UMP Kepri 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Ansar pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper