Bisnis.com, JAKARTA - Calon gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari website resmi MK, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri mengajukan gugatan sengketa pemilu itu kemarin malam Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB secara daring.
Edy dan Hasan menggugat hasil penetapan Pemilihan Gubernur oleh pihak KPU Provinsi Sumatra Utara yang dinilai merugikan Edy dan Hasam.
Edy dan Hasan juga sudah menyiapkan tiga pengacara untuk bersidang di sidang MK nanti. Ketiganya adalah Yance Aswin, Abdul Manan dan Bonanda Japatani Siregar yang akan menjadi kuasa hukum pemohon dan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Sumatra Utara.
Seperti diketahui, KPU provinsi Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli Edy dan Hasan.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Baca Juga
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.
Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.