Bisnis.com, PEKANBARU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pasangan calon kepala daerah yang berkampanye dengan memberikan uang kepada pemilih.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan meskipun pemberian uang tunai dilarang, namun pemberian suvenir atau hadiah diperbolehkan asalkan nilainya tidak melebihi Rp100.000
"Secara prinsip, KPU tidak akan membenarkan pemberian uang kepada pemilih. Namun, pasangan calon bisa memberikan souvenir dengan nilai maksimal Rp100.000," ujarnya Senin (30/9/2024).
Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, yang memberikan batasan lebih tinggi dibanding Pemilu sebelumnya, di mana nilai souvenir hanya diperbolehkan hingga Rp50.000.
Rusidi menjelaskan bahwa kampanye dengan memberikan suvenir bertujuan untuk tetap menjaga etika kampanye yang sehat dan bersih dari politik uang.
Dia menegaskan pasangan calon, tim sukses, dan partai politik dilarang memberikan uang, tapi cenderamata atau kenang-kenangan masih diperbolehkan.
Baca Juga
Rusidi juga menyebut bahwa pelaksanaan kampanye sejauh ini berjalan aman dan kondusif, dan berharap tren ini berlanjut hingga Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Riau juga merencanakan debat terbuka yang akan disiarkan oleh televisi nasional dan lokal, sebagai ruang bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara langsung kepada masyarakat.
"Debat ini memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat visi dan misi calon, sekaligus menjadi sarana kampanye yang sehat dan terbuka," pungkasnya.