Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengharapkan besaran pembayaran biaya subsidi haji tahun 2025 dapat turun dari yang sebelumnya 35% menjadi 30%.
Anggota Badan pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaptawira menyebut idealnya pembayaran untuk ibadah haji memang 70% dan 30%. Dimana 70% itu dibayarkan oleh jemaah, dan 30% bersumber dari subsidi haji.
Tapi kami hanya bisa bersaran saja, keputusan tetap ada di pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI," kata Acep, dikutip Jumat (13/9/2024).
Dia memandang, komposisi tersebut mempertimbangkan bahwa mereka yang ingin melaksanakan haji harus memiliki kemampuan. Sehingga besaran biaya perjalan ibadah haji atau BPIH harus lebih besar dibandingkan subsidi yang berikan.
“Dengan pembagian 70%:30%, Insya Allah nilai manfaat [imbal hasil dari pengelolaan/optimalisasi keuangan haji] masih tersisa untuk ditabung menjadi cadangan nilai manfaat bagi jemaah tahun-tahun berikutnya," sambungnya.
Acep menambahkan, pemberian subsidi kepada jemaah memang harus berkelanjutan. Pertimbangannya adalah asas keadilan nilai manfaat yang juga harus didapatkan seluruh jemaah haji.
Baca Juga
Dia mencontohkan pada penyelenggaran ibadah haji tahun ini komposisi yang digunakan yakni 65%:35%. Artinya BPIH rata-rata yang dikeluarkan jemaah haji mencapai Rp56 juta dari total BPIH yang mencapai Rp93,4 juta.
Sehingga nilai yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp31 juta setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp25 juta. Sedangkan subsidi yang harus dikeluarkan untuk per jemaah berkisar Rp 37,4 juta.
"Subsidi yang diberikan yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp8,3 triliun dari total keseluruhan BPIH Rp20,3 triliun," jelasnya.
Dan dia memprediksi komposisi yang sama masih akan dipakai pada penyelenggaran ibadah haji di tahun 2025.
Lebih lanjut dia melaporkan, BPKH saat ini mengelola dana haji sebesar Rp166 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.