Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Lagi Kotak Kosong, Putusan MK Ubah Peta Politik di Batam

Sebelum putusan MK keluar, syarat pengusungan calon oleh partai atau koalisi partai ditetapkan harus memiliki 20% dari suara sah pada pemilu legislatif kemarin.
Pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra saat daftar ke KPU Batam. /Bisnis-Rifki
Pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra saat daftar ke KPU Batam. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024 yang terbit 20 Agustus 2024 kemarin, benar-benar mengubah konstelasi peta politik Pilwako 2024 di Batam

Sebelum keluarnya putusan tersebut, kotak kosong menghantui penyelenggaraan Pilkada 2024 di Batam. Pasangan calon (paslon) Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra menjadi calon tunggal. Amsakar saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, sedangkan Li Claudia merupakan Wakil Ketua II DPRD Tangerang Selatan.

Amsakar dan Li dengan jargon "Asli" ini didukung oleh 11 partai pengusung, yakni Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Hanura, Demokrat, PSI, PKN, PKS dan PPP. Total suara parlemen yang dikumpulkan mencapai 43 kursi.

Hanya PDIP, partai yang memiliki 7 kursi di DPRD Batam yang memilih untuk menjadi oposisi dari paslon Asli. Dengan dukungan dari 11 partai, Amsakar dan Li telah mengumpulkan 43 suara dan menutup kemungkinan calon lain untuk maju Pilkada Batam.

Sebelum putusan MK keluar, syarat pengusungan calon oleh partai atau koalisi partai ditetapkan harus memiliki 20% dari suara sah pada pemilu legislatif kemarin. Suara sah di kursi DPRD Batam sebanyak 50. Maka dengan 10 saja, sudah bisa diusung maju Pilwako Batam 2024.

Saat itu, masih ada kontestan potensial lainnya yakni Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina. Ia digadang-gadang akan maju Pilwako Batam bersama Sekretaris Daerah Batam, Jefridin.

Namun hingga pertengahan Agustus 2024, istri Wali Kota Batam ini sama sekali tidak mendapat partai pengusung. Apalagi dengan merapatnya seluruh partai ke Paslon Asli, maka benar-benar mengubur niat Marlin beradu gagasan dengan Amsakar.

Pascaputusan MK terbit, angin segar baru pun muncul. Pasalnya calon kepala daerah harus memiliki dukungan 7,5% persen suara sah. Itu berarti parpol di Batam mesti mengantongi 46.237 suara sah.

PDIP yang selama ini memilih diam, akhirnya memilih turun gunung juga. Dengan modal 7 kursi di parlemen, partai berlambang banteng ini punya amunisi untuk mengusung pasangan sendiri.

Mereka pada akhirnya mengusung pasangan calon Nuryanto dan Hardi S Hood. Paslon ini menerima surat rekomendasi langsung dari Ketua PDIP Megawati di Kantor DPP PDIP di Jakarta, 27 Agustus 2024. Setelah itu, pasangan ini akan mendaftar di KPU Batam, Kamis (29/8/2024).

Nuryanto merupakan Ketua DPRD Batam 2019-2024. Ia terpilih kembali dalam pemilu legislatif DPRD Batam periode 2024-2029. Jika maju Pilwako Batam 2024, ia harus mengundurkan diri.

Sedangkan Hardi S Hood bukan orang baru di dunia poltik. Ia merupakan politisi tulen, dan pernah menjadi anggota DPD RI Dapil Kepri selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2019. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper