Bisnis.com, PALEMBANG – Gakkum LHK bersama Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengamankan pelaku perdagangan ilegal delapan cula badak yang memiliki berat kurang lebih 7 kilogram (Kg).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan tersangka ZA (60) berlangsung pada Jumat (23/8/2024) lalu saat akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
“Dari tersangka ZA berhasil diamankan delapan cula badak, lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024).
Menurut Rasio, dari delapan cula badak tersebut teridentifikasi bahwa empat cula badak berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran beberapa situs online, pihaknya menemukan di pasar gelap (black market) harga per Kg cula badak yang berasal dari Asia mencapai US$400.000, dan cula badak Afrika seharga US$200.000.
Sehingga nilai ekonomi delapan cula badak yang telah diamankan ditaksir mencapai US$2,8 juta atau sekitar Rp43,4 miliar (kurs 1US$= Rp15.500).
Baca Juga
“Kalau berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga cula badak tersebut dijual seharga Rp30 sampai Rp40 juta per gram,” jelasnya.
Dia menambahkan, penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan badak.
Sebelumnya, pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 (delapan) tersangka dan 6 (enam) pelaku masih buron (DPO).
“Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera,” tegas Rasio.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan.
“Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terangnya.
Ancaman pidana tersangka ZA dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.