Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syamsuar-Mawardi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Gubernur-Wagub Riau

Pasangan Syamsuar dan Mawardi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk Pilkada 2024.
Pasangan Syamsuar dan Mawardi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk Pilkada 2024.
Pasangan Syamsuar dan Mawardi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk Pilkada 2024.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pasangan Syamsuar dan Mawardi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk Pilkada 2024

Pendaftaran yang berlangsung tersebut diiringi dengan antusiasme dari para pendukung dan simpatisan yang mengiringi pasangan itu menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Syamsuar menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU Riau atas kesempatan yang diberikan dalam proses pendaftaran ini.

“Atas nama Partai Golkar dan PKS, serta seluruh koalisi partai dan sahabat kami, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Riau. Jika ada hal-hal yang masih kurang, kami siap untuk melengkapinya sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya Selasa (27/8/2024).

Pasangan Syamsuar-Mawardi diusung oleh koalisi Partai Golkar dan PKS dengan total dukungan suara mencapai 940.321, terdiri dari 566.192 suara dari Partai Golkar dan 374.129 suara dari PKS. Hal ini memastikan pasangan tersebut memenuhi syarat pencalonan.

Proses pendaftaran yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau berjalan lancar. Seluruh dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

KPU Riau menyatakan bahwa berkas yang diserahkan sudah lengkap dan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang akan dilakukan di RSUD Arifin Ahmad.

Pendaftaran pasangan ini menandai dimulainya rangkaian Pilkada Riau 2024, yang diharapkan berjalan lancar dan sukses dengan dukungan penuh dari semua pihak.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan untuk mendaftar sebagai pasangan bakal calon dalam Pilkada Serentak 2024, setiap pasangan harus memenuhi dua syarat utama: syarat pencalonan dan syarat calon. 

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahannya dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, syarat pencalonan ini mencakup dukungan dari partai politik dengan suara minimal, sementara syarat calon mengacu pada kelengkapan pribadi setiap kandidat," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus memperoleh minimal 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024. 

Menurutnya dengan total suara sah di Riau sebanyak 3.448.250, syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon adalah 293.102 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper