Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Pemilih Sementara Pilkada 2024, Ada 30.881 Pemilih Disabilitas di Sumut

Pemilih disabilitas di Sumut mencapai 30.881 dalam data pemilih sementara pilkada 2024
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyebut ada sekitar 30.881 pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas yang masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Sumut 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan, pemilih disabilitas merupakan salah satu kelompok yang menjadi perhatian KPU Sumut.

Hal itu agar para disabilitas terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 di daerah masing-masing dan bisa menyalurkan hak suara sebagaimana mestinya.

"Jumlah pemilih [dengan] disabilitas yang sebanyak 30.881 itu telah ditetapkan dalam rapat pleno DPS Pilkada Sumut 2024 yang digelar beberapa waktu lalu," kata Zebua, Senin (26/8/2024).

Adapun pemilih dengan disabilitas di Sumut, kata Zebua, terbagi menjadi beberapa kategori, dan tersebar di 33 kabupaten/ kota.

Pemilih dengan disabilitas fisik menduduki peringkat pertama terbanyak dengan jumlah 12.824 orang.

Adapula pemilih dengan disabilitas sensorik, seperti disabilitas sensorik wicara (bisu) sebanyak 5.733 orang; disabilitas sensorik rungu (tuli) sebanyak 1.565 orang; dan sensorik netra (buta) sebanyak 3.124 orang.

Lebih lanjut, Sumut juga memiliki pemilih dengan disabilitas intelektual dan mental, masing-masing sebanyak 2.385 dan 5.250 orang.

Kendati, Zebua mengatakan bahwa jumlah tersebut masih akan terus berubah dan mengalami perbaikan karena KPU Sumut belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Dia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi disabilitas di daerah guna memastikan agar hak suara penyandang disabilitas terpenuhi.

"KPU akan menyiapkan fasilitas sesuai kebutuhan pemilih [disabilitas]. Nanti di TPS (tempat pemungutan suara) untuk disabilitas akan diberi ruang khusus untuk mereka," tandas Zebua.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Sumut 2024 sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar di 33 kabupaten/ kota. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper