Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau

Mendagri menyampaikan keyakinannya bahwa Rahman Hadi akan mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Pelantikan Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
Pelantikan Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada Kamis (15/8/2024). 

Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan SK Presiden RI Nomor 88/P Tahun 2024 di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini saya, Mendagri, atas nama Presiden RI Joko Widodo, dengan resmi melantik penjabat Gubernur Riau berdasarkan keputusan RI," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Mendagri menyampaikan keyakinannya bahwa Rahman Hadi akan mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Usai pelantikan, Tito Karnavian memasangkan tanda pangkat dan menyerahkan SK pengangkatan sebagai Pj Gubernur Riau dari Presiden RI.

Setelah prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK yang diketuai langsung oleh istri Rahman Hadi.

Rahman Hadi menjabat sebagai Pj Gubernur Riau menggantikan SF Hariyanto, yang diberhentikan dengan hormat setelah memilih maju dalam Pilkada Riau. Masa jabatan Rahman Hadi berlaku selama satu tahun hingga pelantikan Pj Gubernur berikutnya.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh SF Hariyanto, Pj Sekdaprov Riau Indra, serta pejabat tinggi dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Rahman Hadi untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Tantangan utama adalah menyukseskan Pilkada yang demokratis, aman, dan lancar," tegas Tito.

Mendagri menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan kesepakatan dengan Bawaslu, KPU, dan pihak terkait untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan, termasuk pergantian kepala daerah yang maju dalam Pilkada.

"Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu agar sebelum pendaftaran, tidak ada lagi penjabat kepala daerah yang mendaftar," jelasnya.

Tito juga menegaskan bahwa TNI, Polri, dan ASN yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum penetapan calon oleh KPUD, yang dijadwalkan pada 22 September. SF Hariyanto, yang akan maju dalam Pilkada, sudah mundur sebelum batas waktu tersebut.

Pelantikan Rahman Hadi menjadi bagian dari serangkaian pelantikan Pj Gubernur lainnya di seluruh Indonesia, menyusul pengunduran diri para penjabat yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper