Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menggelontorkan anggaran Rp10 miliar pada 2024 untuk perlindungan kepada 50.000 pekerja rentan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan, perlindungan berupa jaminan sosial itu merupakan upaya Pemprov untuk menekan angka kemiskinan Sumut, di mana pekerja rentan seperti buruh harian lepas, tukang becak, dan petani merupakan kelompok yang tak berpenghasilan tetap.
“Tenaga rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).
Jaminan sosial bagi pekerja rentan dilakukan Pemprov Sumut secara bertahap. Diketahui, tahun 2022 lalu Pemprov Sumut memberi perlindungan berupa jaminan sosial bagi 10 ribu pekerja rentan.
Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan, hingga di tahun 2024 ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Pemprov Sumut meluncurkan dua Gerakan Serentak guna menguatkan komitmen dalam melindungi pekerja rentan. Gerakan itu yakni Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
"Gerakan Serentak dicanangkan untuk mengajak seluruh pihak, mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta dalam melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial," kata Fatoni saat peluncuran program, Rabu (14/8/2024).
Fatoni menyampaikan bahwa dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, hingga tukang becak akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp1 miliar jika meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Hendro mengapresiasi upaya Pemprov dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja rentan.
Dia menyebut perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi sila kelima. “Perlindungan ini salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja rentan masuk ke kemiskinan ekstrem, jadi baik Pemprov dan DPRD kita akan terus support ke depan, kita harus terus hadir untuk para pekerja informal, sehingga mereka merasakan dampak hadirnya Pemprov Sumut,” ujar Hendro.
Adapun Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap gerakan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain. “Kami apresiasi gerakan ini, gerakan ini akan terus kita tularkan ke banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan gerakan Gotong Royong ini juga, semoga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut juga semakin meningkat,” kata Zainudin. (K68)