Bisnis.com, PADANG — Sebanyak 1.656 masyarakat yang berdomisili di Provinsi Sumatra Barat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persoalan dominan tentang pinjaman online atau pinjol.
Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra mengatakan 1.656 layanan dari masyarakat itu terdiri dari 159 pengaduan, 270 pemberian informasi dan 1.230 pertanyaan, dan sebanyak 649 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh OJK.
"Entitas yang dimaksud diantaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
Roni menyebutkan persoalan pinjol memang sudah menjadi hal yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat, tidak hanya di Sumbar, berbagai daerah di Indonesia juga menghadapi hal yang serupa.
Menurutnya dengan adanya layanan di APPK OJK itu, telah menunjukan kesadaran masyarakat saat hendak melakukan kesepakatan pinjaman melalui sistem online itu.
"Pinjol ini memang lagi banyak, bahkan iklannya banyak muncul di media sosial. Namun, tidak semuanya legal, banyak juga yang ilegal atau tidak berizin. Nah, soal izin atau tidak ini yang cukup banyak ditanyakan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
Dikatakannya adanya cara masyarakat untuk memastikan aman atau tidak sebelum melakukan kesepakatan pinjaman dana dengan pinjol itu, artinya masyarakat telah memahami dan memiliki literasi yang bagus.
Hal tersebut seiring cukup intensnya OJK melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat. Posisi Mei 2024, OJK Sumbar telah menyelenggarakan 17 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta kepada masyarakat umum, UMKM dan pelajar.
"Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada aktivitas keuangan ilegal," jelasnya.
Dia berharap bila ada masyarakat yang masih ragu soal legalitas sebuah usaha pinjol tersebut, sebaiknya bertanya ke OJK melalui layanan APPK.
Roni menyatakan melihat data sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 100 perusahaan.
"OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," imbaunya.