Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Masyarakat Sumbar Pakai Layanan APPK OJK, Keluhan Dominan soal Pinjol

Hampir separuh laporan masyarakat Sumatra Barat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dengan masalah pinjol ilegal.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PADANG — Sebanyak 1.656 masyarakat yang berdomisili di Provinsi Sumatra Barat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persoalan dominan tentang pinjaman online atau pinjol.

Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra mengatakan 1.656 layanan dari masyarakat itu terdiri dari 159 pengaduan, 270 pemberian informasi dan 1.230 pertanyaan, dan sebanyak 649 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh OJK.

"Entitas yang dimaksud diantaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).

Roni menyebutkan persoalan pinjol memang sudah menjadi hal yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat, tidak hanya di Sumbar, berbagai daerah di Indonesia juga menghadapi hal yang serupa.

Menurutnya dengan adanya layanan di APPK OJK itu, telah menunjukan kesadaran masyarakat saat hendak melakukan kesepakatan pinjaman melalui sistem online itu.

"Pinjol ini memang lagi banyak, bahkan iklannya banyak muncul di media sosial. Namun, tidak semuanya legal, banyak juga yang ilegal atau tidak berizin. Nah, soal izin atau tidak ini yang cukup banyak ditanyakan masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya adanya cara masyarakat untuk memastikan aman atau tidak sebelum melakukan kesepakatan pinjaman dana dengan pinjol itu, artinya masyarakat telah memahami dan memiliki literasi yang bagus.

Hal tersebut seiring cukup intensnya OJK melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat. Posisi Mei 2024, OJK Sumbar telah menyelenggarakan 17 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta kepada masyarakat umum, UMKM dan pelajar. 

"Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada aktivitas keuangan ilegal," jelasnya.

Dia berharap bila ada masyarakat yang masih ragu soal legalitas sebuah usaha pinjol tersebut, sebaiknya bertanya ke OJK melalui layanan APPK.

Roni menyatakan melihat data sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 100 perusahaan. 

"OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," imbaunya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler