Bisnis.com, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Sanksi dijatuhkan terkait tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang oknum.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
“Jadi untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Menurut Nikho, pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. “Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat,” imbuh dia.
Di samping itu, perseroan juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," pungkasnya.