Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memanggil PT Musim Mas dan Wahana Tirtasari, produsen dan distributor Minyakita di Medan buntut melonjaknya harga serta langkanya Minyakita.
Ketua KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan pemanggilan keduanya dilakukan pada Jumat (12/7/2024) guna mengetahui duduk perkara penyebab mahalnya harga serta stok Minyakita yang sering kosong di pasaran beberapa hari belakangan.
"Dari informasi yang kami dapatkan mereka [PT Musim Mas] memang sedang ada penurunan jumlah produksi dalam 2 bulan terakhir," kata Ridho saat dihubungi Bisnis, Jumat (12/7/2024).
Ridho menjelaskan, PT Musim Mas selaku salah satu perusahaan yang memproduksi Minyakita di Medan mengakui produksi Minyakita mereka berkurang dari 2,9 juta liter pada bulan Mei menjadi sekitar 1,9 juta liter pada Juni 2024.
Penurunan jumlah produksi Minyakita, seperti disampaikan PT Musim Mas kepada KPPU Kanwil I, berkaitan dengan penurunan jumlah ekspor minyak sawit dan turunannya yang dilakukan PT Musim Mas lantaran ada kenaikan harga bahan baku CPO (minyak sawit mentah) sekitar Rp1.000 pada bulan Juni lalu.
"Produksi Minyakita ini, kan, berkaitan dengan alokasi DMO (domestic market obligation). Dari mereka mengakui bahwa ada penurunan jumlah ekspor karena harga bahan baku yang berupa CPO naik dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 di bulan Juni, sehingga alokasi DMO ikut berkurang," jelas Ridho.
Baca Juga
Dalam pertemuan antara KPPU Kanwil I dengan produsen dan distributor minyak bersubsidi tersebut juga mengungkap tidak ada perubahan harga jual Minyakita dari produsen ke distributor. Diketahui, Wahana Tirtasari selaku distributor utama (D1) mengambil Minyakita dari PT Musim Mas seharga Rp10.750 per liter.
Minyak goreng murah tersebut lantas didistribusikan baik ke distributor di bawahnya (D2) maupun pedagang pengecer langsung (D4) dengan harga Rp12.200 per liter. Sementara HET Minyakita ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Namun, belakangan harga Minyakita di sejumlah pedagang di Medan ditemukan melonjak hingga ada yang mencapai Rp16.000 per liter. Tidak hanya itu, minyak bersubsidi ini pun mulai hilang dari peredaran.
KPPU Kanwil I menduga ada upaya sengaja dari pelaku usaha atau distributor menahan pasokan sembari menunggu pengumuman resmi kenaikan HET Minyakita dari pemerintah.
Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyinggung soal rencana pemerintah menaikkan HET Minyakita sepekan setelah Iduladha. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pengumuman Mendag tersebut.
"Sudah ada 2 minggu sejak pengumuman mau menaikkan HET Minyakita, tapi sampai sekarang masih belum diumumkan lagi secara resmi soal kenaikannya. Ini kan sudah menjadi isu juga di masyarakat sehingga memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang di pasar," pungkasnya.
Ridho menyebut KPPU Kanwil I akan memperdalam lagi terkait pengurangan signifikan produksi Minyakita oleh produsen di wilayah kerjanya. Pemanggilan distributor (D3) juga akan dilakukan KPPU dalam waktu dekat. (K68)