Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sungai Tercemar, Pemkab Muba Tindaklanjuti Usulan Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal

Pemkab Muba masih berjibaku dalam menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sandi Fahlepi menyampaikan pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat di Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. /Pemkab Muba
Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sandi Fahlepi menyampaikan pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat di Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. /Pemkab Muba

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, masih berjibaku dalam menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut. 

Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sandi Fahlepi mengatakan dampak yang ditimbulkan dari penambangan minyak ilegal tidak bisa terus menerus dibiarkan. 

Hal itu karena menyangkut dengan dampak lingkungan dan keselamatan dari masyarakat di Bumi Serasan Sekate. 

“Apalagi setelah kejadian kemarin terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas,” ungkap Fahlepi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (5/7/2024). 

Dia menjelaskan, kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini yaitu terkait revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang masih terkendala di Kementerian. 

Sementara konsep tata kelola yang telah disiapkan pihaknya meliputi tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses permodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. 

“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya. 

Sandi menambahkan, dari data yang ada saat ini jumlah masyarakat Muba yang terlibat aktif dalam penambangan sumur minyak ilegal mencapai 230.000. 

"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 atau dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain yang untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat. Atau menyusun bridging policy (aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud,” imbuhnya. 

Di lain sisi, Direktur Teknik Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad menyampaikan bahwa persoalan illegal drilling dan ilegal refinery di Muba ini sudah sangat Masif. 

“Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya. Karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan  diharapkan di level menteri koordinator akan menangani secara komprehensif,” kata dia. 

Terkait Peraturan Menteri ESDM, imbuhnya, saat ini masih terus digodok agar daerah mempunyai kewenangan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery.

"Kita saat ini masih menunggu progres penerbitan Permen ESDM," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper