Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Kasus Agunan Bank Sumut, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum Bank Sumut Hasrul Benny menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait permasalahan pengembalian agunan debitur di Aek Nabara Labuhanbatu.
Ilustrasi pinjaman uang di bank. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi pinjaman uang di bank. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN -- Kuasa Hukum PT Bank Sumut Hasrul Benny Harahap menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum terkait permasalahan pengembalian agunan debitur di Aek Nabara Labuhanbatu atas nama almarhum Thomas Panggabean. Dalam perkara agunan ini, Bank Sumut menjadi pihak terlapor.

Ia juga mengapresiasi DPRD Sumut yang telah bersedia memediasi permasalahan antara para ahli waris dengan PT Bank Sumut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kami sangat terbantu [dengan adanya rapat dengar pendapat/ RDP]. Bank Sumut sebenarnya mengapresiasi DPRD mau memediasi. Kami juga ingin mencari titik temu," ujar Hasrul, dikutip Minggu (9/6/2024).

Sebagaimana diketahui, permasalahan pengembalian agunan debitur Bank Sumut atas nama almarhum Thomas Panggabean terus bergulir. Sebuah video yang menuding Bank Sumut menahan agunan debitur kendati kredit telah dilunasi pihak keluarga menjadi viral beberapa waktu lalu.

Hasrul menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat beberapa waktu lalu ada dua pihak yang mengklaim diri mereka sebagai penerima sah pengembalian agunan yang dijaminkan peminjam kepada Bank Sumut pada tahun 2012 lalu.

Satu diantaranya ialah mantan istri almarhum Thomas Panggabean yang telah bersedia melunasi tunggakan pinjaman almarhum pasca debitur Bank Sumut itu meninggal tahun 2013 silam. Sementara agunan ditempatkan bersama istri sah almarhum saat mereka berdua mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar dengan agunan 10 sertifikat kebun sawit pada tahun 2012 lalu.

Hasrul menepis tuduhan yang beredar bahwa Bank Sumut menahan pengembalian agunan. Ia menjelaskan bahwa agunan itu ada di Bank Sumut dan siap dikembalikan secara utuh.

Namun, lanjutnya, perselisihan keluarga yang terjadi membuat pihak Bank Sumut belum mengembalikan agunan sertifikat kebun tersebut. Hasrul menegaskan, Bank Sumut tidak bisa serta merta-merta menyerahkan agunan kepada para pihak yang mengklaim.

"Secara hukum memang Ibu Derita (istri sah Thomas saat mengajukan pinjaman) yang berhak menerima. Tapi selama ini yang melunasi [pinjaman] kan Ibu Tianas [mantan istri], yang menurut data yang kami punya, saat pengajuan pinjaman itu telah bercerai dari sang suami sejak 2002. Ini persoalannya yang ingin kami selesaikan" jelas Hasrul.

Bank Sumut pun, kata Hasrul sebelumnya telah melakukan serangkaian upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan memediasi kedua belah pihak. Namun, penyelesaian pengembalian agunan debitur Bank Sumut masih belum diputuskan.

"Makanya kami sangat terbantu [dengan RDP]. Bank Sumut sebenarnya mengapresiasi kalau DPRD mau memediasi. Kami ingin mencari titik temu," kata dia.

Sebagai informasi, Bank Sumut dilaporkan ke pihak berwenang oleh Tianas Situmorang dengan tuduhan menahan pengembalian agunan dari debitur almarhum Thomas Panggabean. Tianas merupakan mantan istri Thomas yang cerai sejak 2002.

Tahun 2012, Thomas bersama seorang perempuan yang menurut akta perkawinan mereka adalah istri sah Thomas saat itu, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar ke Bank Sumut Cabang Aek Nabara. Sebanyak 10 sertifikat kebun sawit dijaminkan oleh keduanya.

Setahun pasca pinjaman berjalan, Thomas meninggal dunia sehingga kredit menjadi macet.

Pihak Bank Sumut Cabang Aeknabara disebut telah mencoba mendatangi Derita Sinaga yang mengajukan pinjaman bersama Thomas 12 tahun lalu itu. Namun, Derita menolak membayar lantaran kebun yang diagunkan dikuasai anak-anak Tianas, mantan istri Thomas.

Pihak Bank Sumut kemudian mendatangi kediaman Tianas Situmorang, mantan istri Thomas Panggabean. Meski awalnya sempat menolak, Tianas akhirnya bersedia melunasi sisa tunggakan sang mantan suami dengan catatan pihaknya bisa mengambil alih agunan tersebut nantinya.

Kasus inilah yang kini bergulir di masyarakat, lantaran ada dua pihak yang merasa berhak atas agunan tersebut pasca hutang almarhum debitur dilunasi pihak mantan istri. Bank Sumut bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap menahan aset nasabah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper