Bisnis.com, PEKANBARU -- Adanya aturan potongan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi semua pekerja di Indonesia, mendapatkan penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau.
Ketua DPP Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan aturan PP 21/2024 terkait iuran Tapera, pihaknya menilai sebaiknya pemerintah melakukan pertimbangan kembali, sebelum menerapkan aturan itu dan melakukan pemotongan upah pekerja.
"Dengan aturan baru ini, akan ada tambahan beban bagi pekerja yaitu potongan upah sebesar 2,5% dan beban tambahan bagi pemberi kerja sebesar 0,5% dari upah. Padahal ini tidak lagi diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya, Selasa (28/5/2024).
Dia menguraikan selama ini para pekerja yang ingin mendapatkan fasilitas perumahan, bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat.
Rinciannya yaitu pertama, pinjaman KPR sampai dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kedua, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan nilai Rp150 juta. Lalu ketiga, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta. Serta terakhir yaitu adanya Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Menurutnya hingga kini BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan perbankan yang ada di Indonesia untuk mewujudkan fasilitas perumahan bagi para pekerja.
Baca Juga
"Kemudian dana MLT yang tersedia sangat besar, sedangkan hingga kini dana yang terbilang besar itu masih sangat sedikit pemanfaatannya terkait pembiayaan perumahan bagi pekerja," ujarnya.
Karena itu dia meminta apabila pemerintah tetap akan menerapkan aturan tersebut, diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk pemberian manfaat perumahan bagi kelompok tersebut yang memang sejauh ini berada dalam kontrol pemerintah.
Kemudian apabila hasil evaluasi program itu sudah berjalan dengan bagus pengelolaannya, barulah kedepan dilakukan kajian untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta.