Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersiap mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menegaskan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang terlibat dan dilaporkan para pekerja.
"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby pada Selasa (16/4/2024).
Boby menambahkan bahwa jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak dibukanya posko pengaduan THR 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk chat WhatsApp, kanal resmi pemerintah, dan media online.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat telah diberi surat untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. Meskipun demikian, beberapa perusahaan berjanji untuk membayar dengan keterlambatan.
Baca Juga
Pembayaran THR ini mengacu kepada surat edaran Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menetapkan bahwa perusahaan di Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.