Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol Bangkinang- XIII Koto Kampar Kembali Dibuka Fungsional

Operasional fungsional untuk Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan tidak dikenakan tarif, mulai 5-16 April 2024.
PT Hutama Karya (Persero) memastikan ruas jalan tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I (Bangkinang - Koto Kampar) siap beroperasi fungsional pada arus mudik Lebaran 2024./Ist
PT Hutama Karya (Persero) memastikan ruas jalan tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I (Bangkinang - Koto Kampar) siap beroperasi fungsional pada arus mudik Lebaran 2024./Ist

Bisnis.com, PEKANBARU — PT Hutama Karya (Persero) pengelola jalan tol Trans Sumatra menyatakan untuk mendukung pemerintah dalam menyukseskan arus mudik dan balik Lebaran 2024, pihaknya kembali mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 km.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan HK, Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa berbeda dengan operasional Tol Indrapura–Kisaran yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibuka secara fungsional. 

Sementara, operasional fungsional untuk Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar hanya berlaku setiap hari, pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan tidak dikenakan tarif, mulai 5 April hingga 16 April 2024. 

“Jalan tol ini dapat memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya hingga dari semula 3 jam menjadi 1 hingga 1 jam 30 menit saja,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Dia mengatakan, bahwa jalan tol ini telah dioperasikan secara fungsional pada momen Libur Nataru 2023/2024 kemarin dan telah dilalui sebanyak 12.000 kendaraan. 

Ruas ini merupakan lanjutan dari Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sudah beroperasi terlebih dahulu sejak Desember 2022 dan telah diterapkan tarif pada 25 Desember 2022 lalu.

“Untuk pengguna jalan tol yang melintas dari arah Pekanbaru maupun sebaliknya tetap dikenakan tarif pada Tol Pekanbaru-Bangkinang. Sehingga kami mengimbau para pemudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas,” ujarnya.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper