Bisnis.com, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi penyegelan pada SPBU 24.313.136 di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan. Penyegelan ini terkait tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang oknum.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut berupa penghentian operasional terhitung mulai dari 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU,” katanya, Senin (1/4/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat selama diberlakukan sanksi SPBU di wilayah itu, perseroan memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup. Beberapa diantaranya yaitu SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 kilometer dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 kilometer.
Nikho menegaskan, pihaknya juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada Polda Sumsel untuk dapat segera ditindaklanjuti.
"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.
Senada, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa Pertamina akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Sehingga, alokasi gas melon yang telah digelontorkan dapat dipergunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," pungkasnya.