Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Makan Nonmuslim di Pekanbaru Boleh Buka Saat Ramadan, Ini Syaratnya

Bagi pengusaha rumah makan nonmuslim, diberikan kelonggaran oleh Pemkot Pekanbaru untuk bisa tetap buka selama puasa.
Rumah makan dan restoran menetapkan syarat tertentu untuk bisa beroperasi siang hari selama Ramadan.
Rumah makan dan restoran menetapkan syarat tertentu untuk bisa beroperasi siang hari selama Ramadan.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Selama Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menutup seluruh tempat hiburan tanpa kecuali, termasuk rumah makan dan restoran.

Pelarangan rumah makan buka di siang hari ini merupakan aturan yang sudah berlaku sejak lama. Namun, bagi pengusaha rumah makan nonmuslim, diberikan kelonggaran oleh Pemkot Pekanbaru untuk bisa tetap buka selama puasa.

Kedai Kopi Hokki di Jl. Angkasa Pekanbaru misalnya. Untuk pembuatan surat izin berjualan selama bulan puasa bagi rumah makan atau restoran nonmuslim terbilang mudah, dan tidak banyak persyaratan yang diperlukan.

“Waktu itu saya mengurusnya cuma pakai KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), sama pas foto dan itu tanpa biaya alias gratis. Cuma saya hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan “hanya melayani pelanggan non muslim,” ujar pemilik yang tidak mau disebutkan namanya pada Selasa (12/3/2024).

Dia juga menuturkan bahwa belum memperbarui surat izinnya yang tahun ini karena terkendala pada saat revisi atau verifikasi pada pihak yang terkait.

“Untuk sekarang saya masih pasang spanduk yang tahun kemarin, karena kemarin saya sudah urus izin yang tahun ini tapi belum keluar surat izinnya, katanya lagi direvisi dulu juga karena masih cuti bersama mungkin besok sudah bisa diurus lagi,” tuturnya.

Penutupan Restoran dan Rumah makan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

Menurut isi yang terkandung dalam SE itu yang mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani nonmuslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Pemilik rumah makan atau restoran juga harus memasang spanduk dengan bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim". Kemudian mereka juga tidak diperkenankan untuk menyediakan minum beralkohol maupun fermentasi.

(Niki Aulia Sandi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper