Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah itu selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024.
Gubernur Sumbar Mahyeldi usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto di Padang, mengatakan keputusan penetapan masa tanggap darurat itu sudah disepakati oleh Kepala BNPB. "Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan," katanya, Selasa (12/3/2024)
Mahyeldi menyebutkan penetapan masa tanggap darurat itu sudah memenuhi kriteria dan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi itu yakni jumlah kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir dan longsor dan juga telah menetapkan masa tanggap darurat.
Dimana ada sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3/2024) lalu. Seperti Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.
Diketahui banjir yang melanda Sumatra Barat pada Kamis (7/3/2024) telah menelan korban jiwa, 29 orang di antaranya di Pesisir Selatan, 3 orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak 2 orang.
Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.
Baca Juga
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektare lahan terdampak. Ditambah 7 unit fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan ternak terdampak.