Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bergerak cepat memberikan pelayanan untuk para korban runtuhnya girder pada proyek pembangunan jalan layang (Flyover) di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, balok baja (girder) pada proyek pembangunan itu roboh pada Kamis (7/3/2024) pukul 11.00 WIB dan menimpa kereta api batubara rangkaian panjang (Babaranjang) yang sedang melintas.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak sembilan orang tenaga kerja terdampak dengan keterangan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengungkapkan berdasarkan data tim yang turun ke lokasi kejadian, dua dari sembilan korban dipastikan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan diberikan sesuai haknya.
“Terkait insiden tersebut tentunya kami turut prihatin. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para provider Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah sigap melayani peserta terdampak. Selanjutnya, untuk biaya dan hak lain untuk tenaga kerja yang timbus atas kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Jumat (8/3/2024).
Dia menjelaskan, dua korban yang dimaksud yaitu Moh Fadil yang tercatat sebagai pekerja CV Citra Panca Mandiri dengan kondisi cedera kepala dan patah tulang lengan dan saat ini menjalani pengobatan di RSUD Rabain, Muara Enim.
Baca Juga
Sedangkan satu lainnya yaitu Munfaridin yang merupakan karyawan PT KAI dengan jabatan Quality Control Operasi mengalami luka berat dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit AR Bunda, Prabumulih.
“Dua orang korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijamin biaya pengobatannya hingga sembuh tanpa adanya pembatasan,” jelasnya.
Adapun jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, imbuh Ruszian, akan mendapatkan santunan meliputi uang tunai senilai 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan pihak perusahaannya, uang permakaman Rp10 juta, serta santunan berkala sebanyak Rp12 juta.
“Serta santunan berupa beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia maksimal dua orang anak sekitar Rp174 juta,” ungkapnya.
Menurutnya hal itu sudah menjadi komitmen perusahaan dan melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dia berharap seluruh pelaku usaha baik sektor formal maupun informal memastikan seluruh tenaga kerjanya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.