Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan sedang melakukan kajian terkait pelaporan kecurangan pemilu yang diterima pihaknya dari tim kuasa hukum Anies-Muhaimin wilayah Riau.
Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kabag PP PS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Gushendri mengatakan memang untuk wilayah itu ada beberapa laporan kecurangan yang sedang diproses, namun ada juga yang dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup barang bukti.
"Jika ada laporan tentang kecurangan maka akan diproses oleh Bawaslu terkait laporan yang diterima. Terakhir itu ya ada pelaporan dari tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin untuk wilayah Riau, tetapi itu masih dalam kajian kami,” ungkapnya, Rabu (21/02/2024).
Gushendri juga menuturkan bahwa pada setiap TPS di seluruh Riau, sudah ditempatkan pengawas TPS dari Bawaslu untuk melakukan perannya dalam pengawasan, baik dalam hal pemungutan suara maupun rekap perhitungan suara yang sampai sekarang masih berlangsung.
Dia menyebutkan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan keberlanjutan dan keabsahan hasil perhitungan suara pada kecamatan, desa maupun daerah TPS lainnya, yaitu dengan secara intens memastikan apa yang diawasi itu sesuai dengan aslinya.
“Sebelumnya kami sudah mengantisipasi dalam bentuk imbauan dan seruan, baik itu kepada KPU maupun asyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu Gushendri juga menuturkan bahwa ada laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota terkait kecurangan pada saat Pemilihan Umum 2024.
“Kemarin ada beberapa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Indragiri Hulu (Inhu), itu ada salah satu TPS yang melakukan pelanggaran, disitu ada orang yang mencoblos yang tidak terdaftar disana,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa daerah di Provinsi Riau yang zero atau tidak ada PSU itu adalah di daerah Kampar dan Kuansing, selebihnya 10 Kabupaten Kota lainnya ada PSU dari total 12 kabupaten kota di Riau.
Sebagian pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb namun juga tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Adapun sebelumnya Bawaslu Riau telah membuat alat kerja rekapitulasi bagi pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan, lalu dilakukan analisa perhitungan suara yang keliru di tingkat TPS. Kemudian disampaikan di rekapitulasi suara tingkat Kecamatan agar diperbaiki oleh PPK.
(Niki Aulia Sandi)