Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di dua tempat pemungutan suara di wilayah itu.
Ketua KPU Sumsel Andri Pranata Jaya mengatakan, kegiatan PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Kamis (22/2/2024) mendatang.
“Masing-masing kabupaten akan dilaksanakan di hari yang sama yakni 22 Februari 2024,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, baik di Musi Banyuasin (Muba) maupun Musi Rawas Utara (Muratara), keputusan PSU dilakukan usai memperoleh rekomendasi dari Bawaslu setempat bahwa terdapat pemilih yang mencoblos di dua TPS yang berbeda.
“Sehingga hal itu menjadi alasan dilaksanakan PSU,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga telah mempersiapkan berbagai kebutuhan seperti surat suara dan pemanggilan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS terkait.
Baca Juga
Sementara terkait honor KPSS, imbuhnya, tidak ada permasalahan maupun kendala di Sumsel sejauh ini. Semua gaji petugas KPPS telah dibayarkan. Namun, Andri menegaskan untuk melapor jika terdapat honor petugas yang dipotong maupun dibawa kabur.
“Kalau ada informasi dipotong atau dibawa kabur [honor] segera melapor supaya KPU bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.