Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru mendaftarkan sebanyak 28.436 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kabag Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi, menjelaskan pihaknya mengucurkan anggaran Rp524,77 juta untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Iman Santoso Achwan.
"Perlindungan bagi petugas Pemilu di Kota Pekanbaru ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2024. Rinciannya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para petugas penyelenggara Pemilu ini baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah petugas yang didaftar sekitar 28.436 orang," ungkapnya Senin (12/2/2024).
Dia merincikan petugas penyelenggara Pemilu melibatkan berbagai instansi, seperti KPU dan Bawaslu, dengan total 25.427 orang dari KPU dan 3.009 orang dari Bawaslu.
Rincian petugas dari KPU mencakup Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara, Sekretariat PPS, dan Petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga
Sementara petugas dari Bawaslu terdiri dari pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwascam, Panwaslu Kelurahan/desa, dan Petugas Pengawas TPS.
Dedi menambahkan bahwa Pemkot Pekanbaru juga telah menyiapkan anggaran untuk petugas penyelenggara Pilkada sebanyak 23.116 orang. Iuran BPJS Ketenagakerjaan petugas Pilkada mulai berlaku dari 5 Februari hingga 31 Desember 2024 mendatang.
"Kami berharap melalui perlindungan ini, petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada dapat bekerja dengan aman dan mendukung kelancaran pelaksanaan demokrasi di Kota Pekanbaru," pungkasnya.