Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaatkan Momen Nataru, Calon Penumpang Pesawat Selundupkan Ratusan iPhone Bekas

Petugas Bea Cukai (BC) Batam yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang tersebut, langsung bergerak mengamankan keduanya.
Barang bukti penyelundupan ratusan handphone bekas merk iPhone dari Bandara Hang Nadim menuju Jakarta.
Barang bukti penyelundupan ratusan handphone bekas merk iPhone dari Bandara Hang Nadim menuju Jakarta.

Bisnis.com, BATAM - Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Batam dimanfaatkan dua penumpang berinisial MZ dan LNH untuk menyelundupkan ratusan handphone bekas merk iPhone dari Bandara Hang Nadim menuju Jakarta.

Namun belum sampai aksi tersebut terwujud, petugas Bea Cukai (BC) Batam yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang tersebut, langsung bergerak mengamankan keduanya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam M Rizki Baidillah mengatakan penangkapan yang terjadi 16 Desember 2023 lalu ini bermula saat BC Batam mendapat informasi akan ada upaya pengeluaran barang ilegal di bandara, yang akan berangkat menuju Jakarta.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim intelijen BC Batam mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air berinizial MZ dan LNH ternyata akan membawa ratusan iPhone tersebut ke Jakarta," kata Rizki melalui siaran pers resmi, Rabu (27/12/2023).

Tim BC Batam mengidentifikasi MZ dan LNH, karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. 

"Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," ungkapnya.

Rizki mengatakan kedua penumpang terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler