Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irman Gusman Menang di PTUN soal Pembatalan DCS Anggota DPD, Ini Penjelasan KPU Sumbar

KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara calon anggota DP karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Irman Gusman
Irman Gusman

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan kepastian nama Irman Gusman masuk atau tidak ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dapil Sumbar setelah menang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan kewenangan KPU RI.

Sebelumnya, KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini melihat dari dokumen Irman Gusman yang pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Kemudian Irman Gusman melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, dan hasil PTUN menyatakan dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat pembatalan, serta memasukan Irman Gusman dalam DCT anggota DPD RI dapil Sumbar.

"Keputusan ini diambil langsung oleh KPU RI, jadi kami di daerah tidak punya wewenang. Sesuai dengan keputusan KPU RI, Irman Gusman tetap tidak akan masuk dalam DCT anggota DPD RI dapil Sumbar," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan alasan yang membuat KPU tidak akan memasukan Irman Gusman dalam calon DPD RI, padahal sudah menang dalam putusan PTUN, karena KPU lebih mematuhi aturan konstitusi ketimbang putusan PTUN.

Pernyataan KPU RI menegaskan, keputusan tersebut mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun yang diperbolehkan ikut menjadi DCT anggota DPD RI.

Sementara melihat dari surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung 26 September 2019. Dengan demikian, dihitung dari tahun 2019 hingga tahun 2023 ini, belum sampai lima tahun masa jeda menjadi mantan terpidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper