Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak khusus untuk Provinsi Sumbar periode Januari-November 2023 adalah sebesar Rp5,17 triliun atau 91,28% dari target Rp5,67 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,24% dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp4,78 triliun.
"Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - November 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi," katanya, Jumat (22/12/2023).
Dia berharap dari kondisi itu kedepannya, penerimaan pajak akan tetap mencatat kinerja yang baik. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Bulan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.
Melihat pada bulan Januari - November 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh Pasal 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.
Serta PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) tumbuh baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan pembayaran ketetapan pajak.
"Kalau untuk PPh Final terkontraksi, karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang," jelasnya.
Menurutnya penerimaan bulan Januari - November 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif.
Sektor yang dominan itu, mulai dari sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23.
Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.
Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
Sektor Pertanian tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat besarnya restitusi.