Bisnis.com, PALEMBANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatra Selatan per 16 Desember 2023 baru mencapai angka Rp4,3 triliun atau sekitar 98,74% dari total target Rp4,35 triliun.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Selatan (Bapenda Sumsel) memerinci dari total lima instrumen penerimaan hanya dua yang telah mencapai target.
Keduanya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mencapai 101,77% atau Rp1,16 triliun dari pagu Rp1,14 triliun dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang telah mencapai Rp1,49 triliun atau 108,95% dari target 1,37 triliun.
Sedangkan untuk tiga penerimaan pajak lainnya yakni pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terealisasi 97,72% atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,11 triliun. Pajak Air Permukaan (PAP) 84,85% atau Rp 11,3 miliar dari target Rp 13,3 miliar, dan Pajak Rokok baru 76,01% atau Rp 540 juta dari target Rp 710 miliar.
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 23 Desember 2023.
Menurut Fatoni, pajak lima tahunan ditambah perpanjangan dua tahun yang tidak dibayarkan akan dilakukan pemblokiran serta penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Baca Juga
“Saya ingatkan kembali pada masyarakat untuk tidak lupa membayar PKB dan BBNKB karena ada program pemutihan dari Pemprov Sumsel,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan yang telah diblokir nantinya akan berstatus “bodong” dan tidak boleh digunakan lagi. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak diharapkan menunaikan kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel,” pungkasnya.