Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari Daftar Calon Tetap

KPU Sumbar mencoret 6 orang calon legislatif dengan alasan tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg
Ini Alasan KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari Daftar Calon Tetap. Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Ini Alasan KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari Daftar Calon Tetap. Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat mencoret 6 orang calon legislatif setelah sebelumnya juga telah mencoret 3 caleg lainnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan pada November 2023 lalu KPU telah mencoret 3 caleg dan pada Desember 2023 ini kembali mencoret 3 caleg lagi.

"Sampai saat ini total caleg yang kami coret ada 6 caleg dari DCT," katanya, Senin (11/12/2023).

Dia menyebutkan pencoretan caleg dari DCT dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT. Caleg itu berasal dari DCT yang terjadi di 3 KPU Kabupaten, yakni Solok, Agam dan Solok Selatan.

"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya.

Kemudian, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

Selain itu, KPU RI juga memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin.

Menurutnya konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan.

"KPU provinsi dan kabupaten dan kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" jelasnya.

Caleg yang dicoret dari DCT Solok Selatan atas nama Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan. Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok, Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

"Atas Perubahan SK DCT di 3 Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper