Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PTBA Telah Sesuai Ketentuan

Akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI dinilai telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Proses mobilisasi batu bara dari ketinggian 15 meter – 20 meter di Anjungan Tambang Air Laya yang disediakan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) / Tim Jelajah Komoditas Bisnis Indonesia
Proses mobilisasi batu bara dari ketinggian 15 meter – 20 meter di Anjungan Tambang Air Laya yang disediakan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) / Tim Jelajah Komoditas Bisnis Indonesia

Bisnis.com, PALEMBANG – Kuasa hukum keempat terdakwa mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (PT BMI), telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan.

Sebagai informasi, pada 10 November 2023 penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 5 terdakwa, MW dkk, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada 2015.

Menurut Soesilo, dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.

“Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” demikian disampaikan oleh Soesilo dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyebut  bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

Menanggapi pendapat penuntut umum tersebut, kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas program rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batu bara milik pemerintah, PTBA, mempunyai strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batu bara dan usaha pendukung lain.

Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan. Berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.

Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.

“Dalam review awal tersebut, Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan due diligence secara rinci dan survei terhadap alat-alat berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan pihak PT SBS,” kata tim kuasa hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper