Bisnis.com, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Barat menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat tentang kemunculan seekor harimau Sumatra di Nagari Solok Ambah, Kabupaten Sijunjung.
Plh. Kepala Balai KSDA Sumbar Eka Damayanti mengatakan kemunculan harimau Sumatra itu diketahui oleh seorang warga yang tengah berada di kebun karet pada Senin (2/10) lalu sekitar pukul 10.38 WIB. Bahkan warga tersebut turut memfoto harimau itu dengan jarak 12 meter.
"Benar ada harimau Sumatra yang muncul di Nagari atau Desa Ambah itu. Dalam catatan kita, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini belum ada ditemukannya kemunculan harimau Sumatra di Sijunjung," kata Eka, Kamis (5/10/2023).
Namun apakah kemunculan harimau Sumatra itu akibat adanya terjadi karhutla di daerah tetangga yakni Kabupaten Dharmasraya, Eka menegaskan pihaknya belum berani menarik korelasinya, antara kemunculan harimau dengan terjadinya karhutla.
"Saat ini juga tidak ada kejadian karhutla di sekitar lokasi konflik (Sijunjung). Jadi kami belum berani menarik korelasinya. Tapi kondisi cuaca berapa waktu terakhir ini, mungkin bisa berpengaruh terhadap pergerakan satwa," ujarnya.
Dikatakannya untuk memastikan kondisi itu, BKSDA menurunkan Tim WRU terdekat yaitu WRU Seksi Konservasi Wilayah III, melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan SOP.
Baca Juga
Menurutnya hingga malam tadi tim telah melakukan pemantauan di lokasi konflik. Selanjutnya Tim WRU juga turut melakukan edukasi, dan supervisi kepada warga masyarakat Solok Ambah melalui HP Android, karena tindakan nyata tidak mungkin dilakukan pada malam hari.
Eka menyatakan hingga 5 hari ke depan, Tim WRU akan merencanakan serangkaian kegiatan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa baik dari manusia, ternak warga serta menghindari perburuan terhadap harimau Sumatra yang merupakan satwa dilindungi.
"Jadi ke depannya Tim WRU kita akan terus memantau keberadaan HS tersebut untuk memberikan rasa aman kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik hutan Cagar Alam Pangean 1 maupun hutan lindung yang ada di Nagari Solok Ambah itu," jelasnya.
BKSDA mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat apalagi berburu dengan alasan apapun karena dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, melihat pada data Dinas Kehutanan Sumbar, dari pemetaan rawan karhutla, dimana dalam seminggu ke belakang telah terjadi karhutla di beberapa Kabupaten yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman dan Pasaman Barat dan Limapuluh Kota.
Bahkan selama bulan September saja, Satgas atau Brigade Dalkarhutla telah berhasil mengendalikan karhutla di beberapa lokasi tersebut seluas ± 330 hektare.