Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Penipuan APK Surat Tilang, Duit Tersedot hingga 2,3 Miliar

Seorang pelaku penipuan berhasil menyedit duit korbannya hingga Rp2,3 miliar bermodalkan APK surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp.
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang. ANTARA/M Imam Pramana/am.
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang. ANTARA/M Imam Pramana/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya menderita kerugian hingga Rp2,3 miliar setelah menjadi korban penipuan bermodus android package (APK) surat tilang.

Pelaku kini telah diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berinisial ES (23) yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ES merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan ditangkap di Jakarta.

Modus pelaku yakni dengan mengirimkan surat tilang via WhatsApp, kemudian menguras saldo rekening korban.

AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan e-mail korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.

"Setelah meretas e-mail korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu, dlansir Antara, Kamis (28/9/2023).

Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ bisa diketahui apakah nomor tersebut memiliki rekening dengan nilai yang fantastis.

Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK., ES mengaku melakukannya seorang diri.

"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip samateman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas login mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 1 9 Tahun 201 6 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganpidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.

Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu. Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.

Pelaku juga mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper