Bisnis.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 (KR 5) Sumatra Bagian Utara menerima 752 aduan dari masyarakat terkait aktivitas di sektor keuangan sepanjang Januari hingga Agustus 2023, di mana 96 diantaranya ialah aduan seputar pinjaman online (pinjol) ilegal.
“96 itu termasuk rendah karena banyak yang tidak melapor. Umumnya, aduan berkaitan dengan intimidasi dari yang menagih,” ujar Kepala OJK KR 5 Bambang Mukti Riyadi, dikutip Rabu (20/9/2023).
Disampaikan Bambang, kecilnya jumlah aduan pinjol ilegal bukanlah prestasi lantaran entitasnya terus bermunculan. Permasalahan yang dihadapi OJK saat ini bukan hanya terkait penertiban entitas pinjol ilegal, namun juga perilaku masyarakat yang dengan sengaja melibatkan diri dalam pusaran pinjol.
“Biasanya yang tidak melapor [terkena intimidasi pinjol] itu karena dia udah tau itu pinjol ilegal dan dia berniat ngemplang [menghindar dari keharusan membayar hutang]. Ini yang agak susah. Karena memang didorong oleh faktor ekonomi. Tidak benar itu perilakunya. Itu yang harus kita edukasi juga,” terangnya.
OJK KR 5 sendiri telah melakukan serangkaian edukasi untuk masyarakat khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Sumut untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan digital. Peningkatan literasi keuangan digital tersebut merupakan bentuk perlindungan OJK terhadap konsumen.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK KR 5 Anton Purba menyebutkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2022 berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) baru mencapai 49,68 persen. Sementara indeks literasi keuangan masyarakat Sumut mencapai 51,69 persen.
Baca Juga
“Indeks literasi keuangan di Sumut sudah di atas nasional, meski secara nasional masih di bawah target. Meski demikian, dari sisi literasi digital masyarakat kita ternyata juga masih rendah. Survei Ditjen Aptika Kemenkominfo pada 2020 lalu menunjukkan, penggunaan internet untuk membantu pekerjaan saja hanya 11 persen. Paling banyak untuk bermain media sosial dan hiburan. Ini yang membuat masyarakat rentan terjerat pinjol karena belum memanfaatkan internet untuk mencari informasi yang positif,” ujar Anton.
Kendati OJK bersama Kemenkominfo telah memblokir 5.450 entitas pinjol ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023 dan menggandeng Polri untuk melakukan penegakan hukum, upaya ini belum cukup untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal ini.
“Tindakan represif menutup platform yang jumlahnya ribuan tetap tidak efektif karena mereka gampang sekali berpindah platform. Sekarang, paralel dengan itu, kita mengedukasi masyarakat. Perlindungan terbaik menurut saya adalah sadar dan tingkat literasinya harus tinggi,” tutup Bambang.
Sebelumnya, sebanyak 434 tawaran pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, maupun konten media sosial masih ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK dalam operasi sibernya pada Juli 2023. Temuan tersebut telah dilaporkan Satgas ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dilakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
OJK pun telah merilis daftar Perusahaan Fintech P2P Lending Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK yang bisa diakses melalui situs www.ojk.go.id.
Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pun telah disediakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (K68)