Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPPD Kota Palembang Minta Target PAD Disesuaikan

Pemerintah Kota Palembang merasionalkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp1,23 triliun menjadi Rp1,13 triliun.
Lampu jalan/Ilustrasi-JIBI Photo
Lampu jalan/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) merasionalkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp1,23 triliun menjadi Rp1,13 triliun. 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pihaknya mengambil langkah itu lantaran ada beberapa item pajak yang sulit untuk dicapai. 

“Diantaranya itu seperti penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan juga pajak BPHTB,” katanya, Kamis (31/8/2023). 

Herly menjelaskan, pajak jalan dari PLN itu memiliki potensi setiap bulannya hanya Rp20 miliar, yang artinya dalam satu tahun dapat terkumpul sebanyak Rp240 miliar. 

Sementara menurutnya, pada tahun ini target untuk penerimaan pajak PLN ini senilai Rp250 miliar. Begitu juga dengan instrumen lain seperti BPHTB yang memiliki nilai Rp15 miliar per bulan, namun pagu yang ditetapkan sebesar Rp314 miliar sepanjang tahun 2023. 

"Untuk target pajak PBB itu sulit (dicapai) karena adanya masyarakat meminta pengurangan dan tidak membayarkan pajak tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Palembang dan Tim Anggaran Pemkot Palembang, ada penyesuaian terhadap target 11 instrumen penerimaan pajak baik itu dinaikkan atau diturunkan. 

Adapun instrumen pajak yang targetnya diturunkan yaitu pajak hotel dari Rp72 miliar menjadi Rp54 miliar, kemudian pajak reklame dari Rp32 miliar menjadi Rp29 miliar dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dari Rp250 miliar menjadi 240 miliar. 

Selanjutnya pajak parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar, pajak PBB dari Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar, pajak BPHTB dari Rp314 miliar menjadi 225 miliar. 

Di sisi lain itu target pajak yang mengalami kenaikan diantaranya PPJ non PLN dari nol rupiah menjadi Rp5 miliar, dan pajak restoran dari Rp195 miliar menjadi Rp215 miliar.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pelaksanaan perubahan target PAD itu baru akan dilakukan jika sudah ada keputusan dari DPRD Provinsi Sumsel.

“Keputusannya kita masih tunggu dari DPRD Provinsi Sumsel,” tutupnya. (K64)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler