Bisnis.com, BATAM — Hingga pertengahan 2023, Bea Cukai (BC) Batam telah mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang terdiri dari rokok dan minuman alkohol (mikol) senilai Rp13,7 miliar.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan BKC hasil tembakau yang diamankan mencakup 8.819.577 batang tembakau, 1.120 gram rokok elektrik padat, 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair, dan 1.380 gram HPTL.
"Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp12,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar," katanya di Kantor BC Batam, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, BC Batam juga telah melakukan penindakan terhadap mikol dengan jumlah 2.587,76 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar.
Penindakan jutaan batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek seperti HD, Manchester, Revo dan lainnya, yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP.
Sementara itu Kepala Kantor BC Batam, Ambang Priyonggo mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan masyarakat Batam untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Baca Juga
"Kami paham, kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perlu adanya support dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksaanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal.Sampai dengan saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses dipersidangan," pungkasnya.(K65)