Bisnis.com, BATAM - Rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar pada 15 Juli mendatang mendapat penolakan keras dari kalangan pebisnis di Batam. Sebanyak delapan asosiasi pengusaha terbesar di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam mengutarakan pernyataan sikap resmi terhadap persoalan tersebut, dan akan melaporkannya ke pemerintah pusat.
Adapun delapan asosiasi pengusaha tersebut yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Apindo Batam, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri, Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kepri, dan Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam.
Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulana mengatakan bahwa kenaikan tarif bongkar muat akan membuat tarif logistik di Batam, yang sudah mahal akan menjadi lebih mahal lagi. "Sehingga membuat industri di Batam tidak kompetitif dan biaya hidup semakin mahal," ungkapnya di Kabil, Batam, Senin (10/7/2023).
Selanjutnya, menolak rencana BP Batam untuk menaikkan tarif dana bagi usaha dari perusahaan bongkar muat (PBM) kepada BP Batam, dari sebelumnya 11 persen menjadi 20 persen.
"Kenaikan jasa kepelabuhanan yang diterima BP Batam ini akan membuat seluruh barang yang melewati Pelabuhan Batuampar akan mengalami kenaikan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
Makruf menduga kenaikan tarif bongkar muat disebabkan karena pengoperasian ship to shore (STS) crane. "Perbedaan tarif antara STS Crane dan crane konvensional akan menimbulkan diskriminasi harga tarif kontainer di Batam," tuturnya.
Baca Juga
Perbedaan harga ini juga akan membuat para pelaku usaha kepelabuhanan menjadi bingung dalam mengenakan tarif bongkar muat. "Seharusnya tarif bongkar muat itu jadi lebih murah kalau ada STS crane. Jadi kami meminta BP Batam mengenakan tarif yang sama antara STS crane dengan crane biasa," ungkapnya.
Setelah itu, Makruf juga meminta kepada BP Batam untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur tarif kontainer di Batam, dengan membuat batas atas dari tarif kontainer yang dikenakan kepada para pelaku usaha di Batam.
"BP Batam juga harus menumpas segala bentuk praktik usaha yang tidak sehat seperti praktik kartel dan monopoli yang dapat merugikan pelaku usaha pemiliki barang yang memakai jasa pengiriman kontainer," katanya lagi.
Makruf juga memandang bahwa BP Batam idealnya mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pihak forwarder memberikan pilihan door to port, selain praktik door to door dalam pengiriman kontainer di Batam. Sehingga pebisnis di Batam memiliki variasi pilihan.
Sementara itu Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan rombongan delegasi pebisnis dari Kepri akan berangkat ke Jakarta untuk audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Airlangga Hartarto.
"Kami akan paparkan alasan mengapa kami menolak kenaikan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. Dari Apindo juga sudah mengirim surat tersebut minggu lalu. Sebagai tindak lanjut, kami akan diterima dalam minggu ini di Jakarta. Seluruh asosiasi pebisnis yang tanda tangan pernyataan sikap akan bertemu Kemenko Perekonomian di Jakarta," tegasnya.
BP Batam sendiri memang akan mengumumkan kenaikan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, 15 Juli 2023. Tarif ini berubah setelah sebelumnya selama 11 tahun sejak 2012, belum mengalami kenaikan sama sekali. Dengan penyesuaian terbaru ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam menjanjikan peningkatan pelayanan bongkar muat kepada para pebisnis di Batam.
"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kami sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar baru-baru ini.
Alasan utama dari kenaikan tarif bongkar muat ini yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan, dimana BP Batam akan terus menambah alat bongkar muat, serta melakukan perluasan container yard (CY), yang merupakan bagian dari infrastruktur pendukung logistik. BP Batam juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Batam, Selasa kemarin (3/7/2023).
"Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," katanya lagi.
Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet dengan status full container load (FCL) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar R 384.300 per boks. Dengan tarif baru yang berlaku efektif 15 Juli nanti, tarif bongkar muat peti kemas 20 feet akan menjadi Rp603.000 per boks.
"Semua (asosiasi kepelabuhanan) sepakat memang harus ada koreksi dari Rp384.300 menjadi Rp603.000 per boks untuk kontainer 20 feet, dan juga merubah proses bisnis serta mengajak pelaku usaha untuk mengawasi Service Level Agreement (SLA) ini. Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan sehingga butuh penyesuaian tarif. BP Batam punya kewajiban untuk memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada stakeholder," paparnya.(K65)