Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menjamin pengembangan Pulau Rempang akan melibatkan warga lokal.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan telah mengirim tim penyelesaian permasalahan ke Rempang dua bulan lalu, untuk memverifikasi persoalan yang butuh atensi serius dari BP Batam.
"Saya sudah membentuk tim penyelesaian permasalahan Pulau Rempang dua bulan lalu. Komitmen kami, masyarakat harus dilibatkan dalam pembangunan. Jadi, kawasannya betul-betul terintegrasi," ujar Rudi, Minggu (18/6/2023) di Batam.
Sejak peluncuran program pengembangan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian's Economic Growth dengan konsep 'Green and Sustainable City', April lalu, maka Rempang masuk dalam rencana pemerintah pusat.
Rudi juga telah menerima langsung SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Rempang dari Kementerian ATR, begitu juga dengan menyerahkan rencana pengembangan kawasan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG), yang akan mengembangkan Pulau Rempang.
"Kita semua berharap Pulau Rempang dapat menjadi kawasan ekonomi baru yang berdampak positif terhadap daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Deputi HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan penjelasan terkait pengembangan Rempang saat menyambangi Batam, 13 Juni 2023 lalu.
"Saat ini yang baru kami lakukan yakni mengumpulkan penjelasan-penjelasan dan data-data dari berbagai pihak terkait," kata Sugeng saat ditemui Ulasan usai rapat.
Sugeng tidak menjelaskan secara detail mengenai data-data apa saja yang dikumpulkan oleh pihaknya.
"Nanti pembahasan akan kita lakukan di pusat. Saat ini hanya sebatas pengumpulan data saja dan juga terkait situasi daerah," kata dia.
BP Batam sendiri berencana akan melakuan pengembangan di kawasan Rempang dan Galang dengan luas 171 hektare. Pengembangan tersebut akan terbagi dalam tujuh zona.
Ketujuh zona itu di antaranya Rempang Integrated Industrial Zone; Rempang Integrated Agro-Tourism Zone; Rempang Integrated Commercial and Residential; Rempang Integrated Tourism Zone; Rempang Forest and Solar Farm Zone; Wildlife and Nature Zone; dan Galang Heritage Zone. (K65)