Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencatat ada 165 permohonan Penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga 10 Mei 2023. Sebanyak 115 permohonan sudah disetujui dan sisanya menunggu persetujuan teknis.
PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan non-berusaha. Dalam rapat pertimbangan PKKPR bersama Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Batam, Selasa (12/6/2023), Pemko Batam mengkaji 10 permohonan berusaha dan 2 permohonan non-berusaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin mengatakan untuk permohonan PKKPR non-berusaha yang masuk ke FPRD sebanyak 118, terdiri dari PKKPR ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebanyak 115, dan 167 gambaran singkat saja.
"Pemko Batam berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat di semua jenis layanan, diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan PKKPR, yang merupakan salah satu persyarana izin berusaha," paparnya.
Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non-berusaha ini sendiri, terkecuali bagi yang telah sesuai Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) dengan resiko menengah.
"Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja," imbuhnya.
Adapun pertimbangan dari FPR terkait perizinan adalah usaha dan non-usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 10 permohonan PKKPR berusaha hari ini, 9 yang disetujui, dan satu permohonan kita tunda. Kemudian, untuk permohonan PKKPR non berusaha, keduanya disetujui dengan catatan," pungkasnya.(K65)